Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2025
Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Berdasakan Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2025, mulai tahun 2025, sekolah tidak lagi menulis atau mengisi ijazah tetapi memvalidasi data melalui verval PD karena ijazah akan diterbitkan secara online atau E-Ijzajah.
Kewajiban sekolah melakukan verval PD untuk memastikan data siswa dapat dibaca pada Surat Edaran Velval Peserta Didik Untuk Persiapan Penerima E-Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2025 yang tertuang dalam SE Nomor: 0099/J1/DS.00.02/2025 tertanggal19 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah. (LINK DOWNLOAD SURAT EDARAN DISINI)
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, bahwa Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah: a) menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan.
Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi. Ijazah memuat: a) nomor Ijazah nasional; b) nama Satuan Pendidikan; c) nomor pokok sekolah nasional; d) nama lengkap pemilik Ijazah; e) tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah; f) nomor induk siswa nasional; g) pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus; h) nomor keputusan penetapan kelulusan; i) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; j) foto pemilik Ijazah; k) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan l) nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
Ijazah wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Ijazah diterjemahkan dalam bahasa asing. Ijazah disertai dengan Transkrip Nilai. Transkrip Nilai paling sedikit memuat: a) nomor Transkrip Nilai; b) nama Satuan Pendidikan; c) nomor pokok sekolah nasional; d) nama lengkap pemilik Transkrip Nilai; e) tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai; f) nomor induk siswa nasional; g) nomor Ijazah nasional; h) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; i) daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik; j) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan k) nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan. Transkrip Nilai wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan. Tanda tangan berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.
Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak dibubuhi stempel Satuan Pendidikan. Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
Nomor Ijazah nasional diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian. Satuan Pendidikan mengajukan permohonan penerbitan nomor Ijazah nasional melalui sistem disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah melalui system.
Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap Ijazah dan Transkrip Nilai. Penatausahaan dilakukan dengan paling sedikit menyimpan: a) hasil pindai dokumen untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan basah; dan b) dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2025 dengan mendownload Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Link download Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2025 berdasarkan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang ijazah. Semoga ada manfaatnya